PENDANAAN

 

Perolehan Dana

LSPro SertidataPro memperoleh dana untuk pelaksanaan kegiatan sertifikasi berasal dari 2 sumber, yaitu:

 

1. Modal Disetor

Modal disetor sesuai dengan akta pendirian perusahaan PT Sertidata Pro Indonesia. Nomor 4056 tanggal 28 Juni 2025 , Notaris Santy Sagita, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.

 

2. Biaya Jasa Sertifikasi dari Klien

Biaya Jasa Sertifikasi dari Klien ditetapkan dalam bentuk Rincian Biaya Sertifikasi, meliputi biaya sebagai berikut :
1. Administrasi
2. Audit Kecukupan
3. Audit Lapangan
    a. Ketua Tim
    b. Anggota Tim
    c. Tenaga Ahli
4. Pengambilan Contoh
5. Pengujian Produk
6. Evaluasi Audit
a. Panitia Teknis
b. Panitia Penilaian
7. Survailen

 

Pengelolaan Dana

Dana yang diperoleh digunakan untuk keperluan operasional LSPro SertidataPro. Tata cara pengajuan dan realisasi penggunaan dana serta pelaporannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LSPro SertidataPro.

 

Pengawasan Dana

Pengawasan terhadap penggunaan dana dilakukan melalui kegiatan audit internal perusahaan.